- 24-Nov-2024, Oleh Sekretariat, Dibaca 55 Kali
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan kegiatan Advokasi Pengurusan Izin Operasional Satuan PAUD pada, 25/11/2024 di Aula Ki Hadjar Dewantara Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Kabid PAUD, serta Kasi Kelembagaan PAUD dan diikuti oleh Sebanyak 70 peserta yang merupakan perwakilan satuan pendidikan dari setiap kecamatan di Kabupaten Pamekasan dan dibagi menjadi dua sesi dalam pelaksanaannya.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta mengenai mekanisme, persyaratan, dan tahapan dalam pengurusan izin operasional untuk satuan PAUD.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan menekankan pentingnya legalitas operasional bagi setiap satuan pendidikan. "Izin operasional bukan hanya dokumen formal, tetapi juga wujud komitmen kita untuk memastikan bahwa pendidikan yang diberikan memenuhi standar dan regulasi yang telah ditetapkan," ujarnya.
Materi yang disampaikan meliputi regulasi terbaru terkait izin operasional PAUD, penyusunan dokumen persyaratan administrasi, dan pengintegrasian nilai-nilai PAUD holistik integratif dalam dokumen kelembagaan.
Kabid PAUD memberikan arahan teknis mengenai tata cara pengajuan dokumen melalui sistem yang telah terintegrasi secara daring. Selain itu, Kasi Kelembagaan menjelaskan pentingnya sinergi antara satuan pendidikan, dinas, dan pemerintah daerah dalam mempercepat proses pengurusan izin.
Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan seluruh satuan PAUD di Kabupaten Pamekasan dapat segera memiliki izin operasional yang sah, sehingga dapat memberikan layanan pendidikan berkualitas kepada masyarakat dengan dukungan penuh dari pemerintah.
Komentar 0